Kasus Klitih Gedongkuning Berlanjut ke Ombudsman, Polisi Bilang Begini
"Kami akan menelusuri lagi seperti dugaan kekerasan yang (sudah) dibantah kepolisian. Akan kami telusuri lagi," kata Budhi, Rabu (20/7).
Baca Juga:
ORI DIY telah menerima aduan dari kuasa hukum para terdakwa terkait dugaan salah tangkap hingga dugaan tindakan kekerasan terhadap para terdakwa saat masih berstatus tersangka.
Menurut Budhi, Ombudsman hanya akan fokus mendalami aspek pelayanan publik selama proses penegakan hukum di kepolisian.
Adapun pelayanan publik yang harus dipenuhi kepolisian, kata dia, antara lain akses untuk dibesuk, akses pendampingan hukum, hingga memastikan tidak adanya kekerasan atau perlakuan tidak patut terhadap para tersangka selama penahanan.
"Kalau pro justitia itu biar pengacara yang berdebat dengan jaksa penuntut umum di pengadilan," kata Budhi.
Menyikapi dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan terhadap terdakwa klith Gedongkuning, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan perkara tersebut seharusnya diselesaikan lewat mekanisme praperadilan.
"Kalau sekarang sudah bergulir di persidangan, tentu mekanisme praperadilan untuk penyidik Polri sudah tidak berjalan lagi. Nanti, di persidangan akan terbukti apakah betul dia pelaku atau salah tangkap," ujar dia.
Sebelumnya, pada 3 April 2022 terjadi kasus klitih di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta yang menyebabkan satu pelajar meninggal dunia.
Dugaan salah tangkap dan malaadministrasi terhadap salah satu terdakwa kasus klitih Gedongkuning sampai ke Ombudsman DIY. Polisi bilang begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News