BPK Dipersilakan Periksa Penggunaan Dana Keistimewaan Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dipersilakan untuk memeriksa penggunaan dana keistimewaan Yogyakarta agar tepat sasaran dan benar-benar dikelola dengan baik oleh organisasi perangkat daerah (OPD)
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X saat menerima Tim Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Dana Kesitimewaan Tahun 2018-2022 di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
"Kami paham betul meskipun sudah sangat berhati-hati dalam pemanfaatan danais, pasti masih ada kesalahan-kesalahan kecil yang tidak luput," kata Paku Alam X.
Paku Alam X memastikan seluruh OPD DIY siap memberikan informasi serta data sesuai kebutuhan BPK.
"Kami sangat berterima kasih atas kerja samanya dengan BPK karena bisa menjadi mitra dan membantu kami untuk penyelenggaraan keuangan dengan lebih baik," kata Paku Alam.
Menurut Wagub DIY, komunikasi-komunikasi awal dengan BPK perlu dibangun, bukan dalam arti melobi diskresi.
Komunikasi yang dibangun, ujar dia, adalah dalam bentuk diskusi dan edukasi agar OPD tidak salah dalam pelaksanaan penganggaran karena Pemda DIY ingin secara tegas, adil, dan bersih mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui danais.
"Ada salah-salah kecil kan wajar, selama masih bisa diperbaiki ya. Namun, jika OPD keliru terus apalagi keliru berjemaah ya jangan sampai terjadi. Maturnuwun atas kerja samanya selama ini, semoga selalu terjaga kualitas kerja kita bersama dan bisa kita tingkatkan menjadi lebih baik," kata Sri Paduka.
Tim BPK RI dipersilakan untuk memeriksa dengan seksama penggunaan dana keistimewaan di DIY. OPD siap memberikan data yang dibutuhkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News