Serikat Buruh Jogja Tolak Kenaikan Harga BBM, 4 Hal Ini Jadi Alasannya
"Ketiga, harga BBM yang naik akan memicu pula kenaikan harga barang dan bahan pokok untuk hidup layak, sementara itu upah pekerja selalu murah dari tahun ke tahun," jelasnya.
Terakhir, merujuk Pasal 33 UUD 1945, lanjutnya, penentuan harga sektor yang mempengaruhi hidup orang banyak, tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar.
"Penetapan harga BBM harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu, subsidi harga BBM adalah hak seluruh warga negara Indonesia," kata Kirnadi.
Atas dasar pertimbangan itu, DPD K.SPSI DIY menuntut pembatalan kenaikan harga BBM, perombakan pengelolaan migas di Indonesia, pencabutan UU Cipta Kerja, revisi UMP dan UMK seluruh Indonesia serta alokasi lebih banyak APBN, APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan rakyat. (mcr25/jpnn)
Serikat pekerja Jogja menegasakn beberapa poin penting mengapa kenaikan harga BBM harus ditolak. Simak!
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News