Harga Retribusi ke Pantai Parangtritis Batal Naik, Alhamdulillah
jogja.jpnn.com, BANTUL - Harga retribusi ke kawasan pantai selatan atau Parangtritis urung dinaikkan oleh pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kebijakan itu diambil karena ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga mempertahankan harga retribusi yang lama dianggap paling tepat.
"Retribusi wisata tidak jadi naik karena kondisi ekonomi sekarang ini inflasi, bahkan data dari BI (Bank Indonesia) inflasi lebih dari lima persen secara nasional," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Kamis (8/9).
Menurut dia, jauh hari sebelum ada kebijakan menaikkan harga BBM oleh pemerintah, Pemkab Bantul berencana menaikkan retribusi wisata pantai selatan dari sebesar Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu per orang. Harga baru, rencananya akan diberlakukan pada APBD perubahan 2022.
Akan tetapi, kata dia, terdapat beberapa masukan dari anggota legislatif di DPRD Bantul dan tenaga ahli pariwisata yang meminta agar kenaikan retribusi wisata ditinjau kembali, mengingat situasi saat ini yang akan berdampak pada belanja kebutuhan.
"Sekarang kan harga BBM naik, yang memungkinkan semua harga harga jasa pariwisata, akomodasi, transportasi juga naik sehingga dari hasil kajian dan pencermatan maka hampir dipastikan retribusi wisata tidak layak naik," katanya.
Selain masukan dari berbagai pihak, kata dia, batalnya kenaikan retribusi wisata Pantai Parangtritis karena saat ini di wilayah DIY tidak objek wisata yang besaran tarif retribusi melebihi angka Rp 10 ribu per pengunjung.
"Juga terkait dengan kondisi saat ini. Jadi, kebijakan itu menyesuaikan kondisi dan baru saja pemerintah menaikkan harga BBM yang hampir dipastikan akan ada kenaikan harga-harga lainnya, termasuk di bidang pariwisata," katanya.
Pemkab Bantul batal menaikkan biaya retribusi di kawasan Pantai Parangtritis karena harga BBM sudah naik dan terjadi inflasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News