Ada Syarat untuk Dapat BLT BBM di Bantul
jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi atas kebijakan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyalurkan BLT BBM kepada warga kurang mampu atau yang terdampak kenaikan harga BBM.
Di Bantul, pemerintah setempat mewajibkan penerima BLT BBM untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Sekda Bantul tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 bagi Penerima BLT BBM yang akan segera disampaikan kepada para camat, lurah, dan kepala puskesmas setempat.
Menurut dia, dalam edaran itu menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.
"Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda," katanya.
Menurut dia, kewajiban untuk vaksinasi Covid-19 bagi penerima BLT karena pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.
Capaian vaksinasi Covid-19 di Bantul untuk dosis lengkap sebanyak 84,41 persen dan vaksin booster atau penguat baru 25,77 persen.
Pemkab Bantul menerapkan syarat bagi masyarakat miskin atau terdampak yang ingin dapat BLT BBM. Apa itu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News