Nur Anita Dwi Wantini, Anggota Dewan Baru di DPRD Kota Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - DPRD Kota Yogyakarta kedatangan seorang anggota dewan baru menggantikan Augusnur yang meninggal dunia pada awal Januari 2022
Dia adalah Nur Anita Dwi Wantini, pengganti antarwaktu dari Partai Golkar.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta H.M. Fursan mengatakan Nur Anita sudah resmi dilantik pada Jumat (9/9) berdasarkan keputusan Gubernur DIY.
"Resmi menjabat sebagai anggota legislatif pada sisa masa jabatan hingga 2024," katanya.
Pelantikan Anita sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku karena meraih suara terbanyak berikutnya setelah Augusnur pada Pemilu 2019.
Keduanya bersaing di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Yogyakarta yang meliputi Kecamatan Mantrijeron, Kraton, dan Mergangsan.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta Agus Mulyanto mengatakan proses PAW membutuhkan waktu yang cukup panjang lebih dari enam bulan.
"Dari partai inginnya proses PAW berjalan cepat tetapi prosesnya memang lambat. Ya, kami mengikuti saja meskipun selalu mendorong agar proses bisa lebih cepat," katanya.
DPRD Kota Yogyakarta kedatangan seorang anggota dewan baru sebagai pengganti antarwaktu dari Partai Golkar, yaitu Nur Anita Dwi Wantini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News