Retribusi Wisata Pantai di Gunungkidul Memang tidak Naik, tetapi Ada Penataan
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif retribusi objek wisata di kawasan pantai.
Pemerintah daerah ingin tetap menjaga jumlah kunjungan wisata di tengah naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Meskipun begitu, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul berencana mengkaji ulang penataan kawasan pantai dalam rangka optimalisasi pelayanan retribusi kepada wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Arif Aldian mengatakan saat ini Pemkab Gunungkidul memberlakukan dua jenis retribusi wisata yakni tiket retribusi wisata Rp 5.000 per orang dan Rp 10 ribu per orang.
Objek wisata dengan tiket Rp 5.000 (sudah termasuk asuransi), yakni Kawasan Pantai Wediombo (Wediombo, Jungwok, nampu, sedahan, greweng), Kawasan Pantai Siung (Siung Nglambor, Jogan), Kawasan Pantai Gesing (Gesing, Buron, Kesirat, Wohkudu), Kawasan Pantai Timang, Kawasan Pantai Ngedan, Kawasan Pantai Ngrenehan (Ngrenehan, Ngobaran, Nguyahan, Toroudan).
Sedangkan objek wisata pantai dengan tiket retribusi Rp 10 ribu mulai dari Kawasan Pantai Baron (Baron, Kukup, Krakal, Sepanjang, Pulangsyawal, ke timur sampai Pok Tunggal).
"Saat ini kami sedang mengkaji penataan ulang untuk memudahkan dan mengoptimalkan pelayanan retribusi," kata Arif Aldian.
Ia mengatakan pelayanan retribusi wisata pantai di Gunungkidul meliputi berbagai lokasi. Sedangkan pada rencana yang tengah dikaji, jumlah pantai dalam satu kawasan akan dikurangi atau bahkan hanya satu titik pantai.
Harga tarif tiket masuk ke kawasan pantai di Gunungkidul tidak naik, meskipun harga BBM sudah naik. Akan tetapi, akan ada penataan ulang TPR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News