Kecamatan Dlingo Belum Terjangkau Truk Pengangkut Sampah, Ini Sebabnya
Senin, 19 September 2022 – 20:01 WIB
Dia juga mengatakan untuk tarif retribusi langganan pengangkutan sampah sesuai Perbup Bantul Tahun 2020 terbagi dalam beberapa jenis, untuk kategori rumah tangga paling kecil sebesar Rp 7.300 per bulan, sementara rumah tangga paling besar Rp 35.400 per bulan.
"Untuk tarif belum berubah. Retribusi yang kita terapkan masih sama sesuai dengan perbup yaitu Rp 7.300 per bulan untuk rumah tangga kecil. Istilahnya kami memberi pelayanan kepada masyarakat," ucap dia. (antara/jpnn)
Layanan truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidulp Bantul nyaris menjangkau semua wilayah, kecuali Kecamatan Dlingo. Kenapa?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News