Teruntuk Anggota yang Pegang Senjata, Dengarkan Perintah Panglima TNI

Jumat, 14 Oktober 2022 – 11:31 WIB
Teruntuk Anggota yang Pegang Senjata, Dengarkan Perintah Panglima TNI - JPNN.com Jogja
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto Pendam XVII/Cenderawasih

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan anggotanya agar berhati-hati dalam menggunakan senjata api. Anggota yang terbukti lalai dalam menggunakan senjata akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Andika saat memimpin rapat bersama Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

"Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin)," kata Andika Perkasa.

Andika memastikan bahwa dia akan memantau setiap kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI. Mantan Pangkostrad itu ingin memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan baik.

Salah satu yang saat ini dipantau adalah kelalaian anggota TNI saat bertugas di Kodam Cendrawasih. Kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.

Panglima meminta perkembangan kasus tersebut terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian. Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.

"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Andika juga telah menyatakan kasus tindak pidana, yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kepada anggotanya untuk berhati-hati dalam menggunakan senjata. Jangan sampai lalai.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia