Sultan Kesal Somasinya Tak Digubris, Proyek Perumahan di Nologaten Ini Akan Dibongkar?
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak main-main terkait polemik pembangunan perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Pemda DIY berencana melayangkan somasi ketiga kepada pihak pengembang PT Deztama Putri Santosa karena dua somasi sebelumnya tak digubris.
Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dua somasi sebelumnya seharusnya sudah bisa membuat pembangunan dihentikan.
Pemda DIY, lanjutnya, tidak memberikan izin pembangunan perumahan di atas Tanah Kas Desa.
"(Pembangunan) memang seharusnya dihentikan karena tidak ada izin. Sudah saya sampaikan juga ke Biro Hukum, tetapi tindakan selanjutnya belum tahu persis, saya masih tunggu telaahnya," kata Sri Sultan, Jumat (14/10).
Tidak menutup kemungkinan bangunan yang telah dibangun itu akan dibongkar, tetapi ia menegaskan masih menunggu rekomendasi Biro Hukum Setda DIY.
"(Pembongkaran) nanti kami lihat bagaimana telaahnya. Nanti dari Biro Hukum kan harus ada rekomendasinya dahulu," ujarnya.
Sultan HB X menilai sejak dahulu memang ditemukan potensi pelanggaran dalam proyek Ambarrukmo Green Hils tersebut.
Proyek pembangunan perumahan di Tanah Kas Desa di Nologaten, Sleman terancam akan dibongkar. Dua somasi dari Sultan HB X tak digubris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News