Sultan Kesal Somasinya Tak Digubris, Proyek Perumahan di Nologaten Ini Akan Dibongkar?
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan bahwa Tanah Kas Desa tidak boleh digunakan untuk bangunan tempat tinggal.
"Setelah somasi, kami akan masuk proses hukum selanjutnya. Misalnya kami laporkan ke kepolisian, kami juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Kami telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menelaah kembali proposal perjanjian yang diajukan terkait izin penggunaan di Tanah Kas Desa tersebut.
"Kami juga akan melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh izin penggunaan TKD yang sudah dikeluarkan selama ini. Kami lihat semua, ada pelanggaran atau tidak," katanya.
Dia menambahkan bahwa pada perjanjian awal penggunaan TKD ini untuk pembangunan homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Namun, malah dibangun perumahan permanen di tanah seluas 11.215 meter persegi. (mcr25/jpnn)
Proyek pembangunan perumahan di Tanah Kas Desa di Nologaten, Sleman terancam akan dibongkar. Dua somasi dari Sultan HB X tak digubris.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News