Yogyakarta Tak Bisa Menyanggupi Syarat Pembuangan Sampah ke TPA Transisi

Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:00 WIB
Yogyakarta Tak Bisa Menyanggupi Syarat Pembuangan Sampah ke TPA Transisi - JPNN.com Jogja
Depo sampah di Yogyakarta. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejak Rabu (26/10), pengelola tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Piyungan memberlakukan aturan baru tentang jadwal penerimaan sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

Saat ini tiap-tiap daerah sudah tidak bisa lagi membuang sampah setiap hari ke TPA Piyungan.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko mengatakan mereka hanya bisa membuang sampah setiap tiga hari sekali.

Kebijakan itu diambil karena sampah di TPA Piyungan sudah makin menumpuh, bahkan truk dengan ukuran besar sulit untuk masuk ke lokasi pembuangan.

Haryoko mengatakan penjadwalan pembuangan sampah di TPA Piyungan akan dilakukan hingga TPA transisi dioperasionalkan.

Saat ini, pembangunan TPA transisi yang juga berada di TPA Piyungan sudah selesai, tetapi belum ada serah terima ke pengelola sehingga belum bisa digunakan.

Menurut Haryoko, syarat yang ditetapkan untuk pembuangan sampah di TPA transisi tersebut cukup sulit dipenuhi yaitu hanya menerima sampah organik saja.

“Selama ini, sampah yang dibuang ke TPA Piyungan adalah sampah residu. Memang belum dipisahkan antara organik dan anorganik. Jika harus dipisahkan, kami tidak mampu,” katanya.

Dalam waktu dekat TPA Transisi akan dioperasikan. Akan tetapi ada syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh Kota Yogyakarta.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News