Jangan Asal Pasang Rambu, Harus Ada Inspeksi untuk Mencegah Kecelakaan Bus di Jogja
Oleh karena itu, menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ inspeksi keselamatan jalan penting untuk mengidentifikasi bahaya yang bisa menjadi pemicu kecelakaan kendaraan.
Tanpa adanya inspeksi keselamatan jalan yang kemudian menjadi faktor pemicu kecelakaan maka penanggung jawab atau pembina lalu lintas setempat dapat diproses hukum.
"Kalau ada kecelakaan karena belum ada inspeksi keselamatan jalan, pembinanya bisa masuk sel (penjara)," kata dia.
Inspeksi keselamatan jalan tersebut, menurut dia, perlu diikuti pemasangan papan peringatan serta panduan bagi sopir saat hendak melintasi jalan yang ekstrem, bukan sekadar rambu-rambu.
Papan peringatan yang disertai dengan panduan bagi pengemudi misalnya turunkan gigi di jalan menanjak serta panduan untuk menurunkan laju kendaraan saat jalur menikung patah dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.
"Jadi, harus menggunakan instruksi yang baik dan benar," kata Wildan. (antara/jpnn)
KNKT meminta Dishub DIY untuk melakukan inspeksi di beberapa jalur yang rawan terjadi kecelakaan bagi bus pariwisata.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News