BPOM DIY Temukan 2 Lokasi Penjualan Cikibul, Sementara Dilarang Berjualan

Senin, 16 Januari 2023 – 17:00 WIB
BPOM DIY Temukan 2 Lokasi Penjualan Cikibul, Sementara Dilarang Berjualan - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pedagang ciki ngebul atau cikibul. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY bakal menindak tegas penjual jajanan ciki ngebul atau cikibul karena menggunakan bahan berbahaya dari liquid nitrogen.

Di Kabupaten Sleman dilaporkan dua siswa keracunan seusai menyantap cikibul. 

Kepala BPOM DIY Trikoranti Mustikawati mengatakan liquid nitrogen secara regulasi digunakan sebagai bahan penolong proses pengolahan pangan hingga pembeku freezing.

Menurutnya, BPOM DIY telah melakukan pengawasan bersama dinas kesehatan kabupaten dan kota.

"Pengawasan dilakukan di mal, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya," katanya pada Sabtu (14/1).

Trikoranti menjelaskan bahwa penggunaan liquid nitrogen pada makanan siap saji bisa menyebabkan keracunan.

"Bisa menyebabkan bahaya seperti anak yang tubuhnya terbakar, kasus keracunan di Tasik dan balita yang mengalami rupture lambung," ujarnya.

Sejauh ini BPOM DIY menemukan dua lokasi pedagang cikibul.

BPOM DIY melarang penjualan jajanan cikibul sebelum adanya regulasi terkait hal ini karena dianggap berbahaya saat dikonsumsi.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News