Syarat dan Kriteria jadi Dimas Diajeng Bantul
jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar ajang pemilihan Dimas Diajeng 2023.
Pendaftaran untuk menjadi Dimas Diajeng Bantul 2023 sudah dibuka sejak 1 Januari hingga 19 Februari 2023.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan pemilihan Dimas Diajeng 2023 mengambil tema "Tanah Sumadya Hanguripi, Nguri-uri Subasita Kang Utama, Murih Ginayuh Projotamansari".
Menurut Kwintarto, tema tersebut mengamanatkan bagi pemenang Dimas Diajeng agar bersedia menghidupi dan melestarikan Bantul sebagai Bumi Mataram dan Bumi Kreatif.
"Etika adalah pilihan utama agar tercapainya tujuan Bumi Bantul Projotamansari," katanya.
Dia mengatakan syarat menjadi Dimas Diajeng Bantul adalah warga asli atau berdomisili di Bantul, belum menikah, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza).
"Kriteria lainnya adalah lulusan SMA sederajat dengan usia kurang 25 tahun, memiliki tinggi dan berat badan proporsional, berwawasan, berbudaya, komunikatif, dan berkepribadian menarik, menguasai bahasa asing minimal Bahasa Inggris," katanya.
Selain itu, kata dia, calon Dimas Diajeng juga belum pernah menjadi duta wisata dan tidak sedang menjabat atau mengikuti kompetisi sebagai duta lain, tetapi mampu dan sanggup untuk aktif dalam kegiatan Ikatan Duta Wisata Bantul.
Pemkab Bantul akan menggelar ajang pemilihan Dimas Diajeng 2023. Begini syarat dan kriterianya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News