Ribuan Warga Kulon Progo dapat Bantuan Premi BPJS Kesehatan dari APBD
Menurut dia, kendala yang dihadapi adalah syarat PBI pemda yang diatur dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Nomor 110 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hanya warga miskin atau kurang mampu yang berhak mendapatkan premi bantuan BPJS Kesehatan.
Saat ini, katanya, memang tidak mudah menemukan warga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan karena hampir semuanya sudah mendapat bantuan, baik di APBN maupun APBD.
Untuk itu, ia mendorong warga yang mampu agar mengikuti jaminan kesehatan mandiri.
"Selain menambah cakupan warga miskin atau tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, maka perlu didorong warga yang mampu untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui jalur mandiri," katanya. (antara/jpnn)
Dinas Kesehatan Kulon Progo meloloskan ribuan warga Kulon Progo sebagai penerima bantuan premi untuk BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News