Jaringan Masyarakat Sipil: Ada Kontradiksi dalam Pernyataan Polisi Soal Penutupan Patung Bunda Maria

Sabtu, 25 Maret 2023 – 07:04 WIB
Jaringan Masyarakat Sipil: Ada Kontradiksi dalam Pernyataan Polisi Soal Penutupan Patung Bunda Maria - JPNN.com Jogja
Tangkap layar video penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo. Foto: Instagram/sejuk

"Kami sudah dapat perintah dari Kapolda bahwa tidak boleh ada ormas yang mengganggu kenyamanan dan ketenteraman utamanya di wilayah Kulon Progo," kata kapolres.

Konferensi pers itu turut dihadiri oleh perwakilan keluarga pemilik rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus dan perangkat desa setempat. Mereka mengamini pernyataan Kapolres bahwa penutupan patung Bunda Maria dilakukan oleh inisiatif pemilik rumah doa.

Adik kandung pemilik rumah doa, Sutarno mengatakan penutupan itu dilakukan sembari menunggu proses administrasi tentang perizinan rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus.

Keesokan harinya, Jumat (24/3), Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY merespons peristiwa tersebut dan memberi beberapa catatan terkait pernyataan pihak kepolisian.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis, Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY menilai bahwa penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo telah mencederai hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Jaringan yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil di DIY itu menyebut ada kejanggalan dan kontradiksi dalam pernyataan Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini yang menganulir laporan dari anak buahnya.

"Jika benar itu merupakan kegiatan internal rumah doa, kenapa kepolisian hadir di lokasi? Dari kasus tersebut, sangat nyata bahwa negara melalui lembaga dan aparatur negara, dalam hal ini Gubernur DIY selaku kepala daerah beserta aparat penegak hukum-kepolisian tidak menghormati dan mengupayakan perlindungan kepada pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus," demikian bunyi pernyataan Jaringan Advokasi Kebebasan Keberagaman DIY.

Polisi, menurut mereka, justru membiarkan penutupan patung Bunda Maria, alih-alih memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat sipil dari berbagai elemen organisasi menyebut bahwa ada kontradiksi dalam pernyataan polisi tentang penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News