Jaringan Masyarakat Sipil: Ada Kontradiksi dalam Pernyataan Polisi Soal Penutupan Patung Bunda Maria
![Jaringan Masyarakat Sipil: Ada Kontradiksi dalam Pernyataan Polisi Soal Penutupan Patung Bunda Maria - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/03/24/tangkap-layar-video-penutupan-patung-bunda-maria-di-kulon-pr-or4c.jpg)
Dalam peristiwa itu, Jaringan Masyarakat Sipil menilai polisi justru menjadi pelaku yang merampas hak dan kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan keyakinannya.
Mereka pun mendesak Polres Kulon Progo untuk bertindak presisi sebagaimana amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Kapolres Kulon Progo harus membuka sejelas-jelasnya informasi dan fakta lapangan terkait kasus tersebut," kata mereka.
Jaringan masyarakat sipil juga menagih komitmen Gubernur DIY yang mendapat penghargaan sebagai Pembina Daerah Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka meminta pemerintah daerah untuk memanggil dan memastikan ormas yang diduga intoleran agar mematuhi amanat konstitusi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di DIY. (mar3/jpnn)
Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti Forum LSM DIY, LKIS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial), LBH Yogyakarta, Jaringan GUSDURian, KLI (Koalisi Lintas Isu) Yogyakarta, Srikandi Lintas Iman, Institut DIAN/Interfidei, LAY (Lembaga Advokasi Yogyakarta), SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia) Yogyakarta, SIGAB, PC Fatayat NU Kota Yogyakarta, SP Kinasih, Rifka Annisa, Jarik Rogo (Jaringan Inklusi Kulon Progo), OPSI (Organisasi Pemuda Semangat Inspiratif), ICM (Indonesian Court Monitoring), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.
Masyarakat sipil dari berbagai elemen organisasi menyebut bahwa ada kontradiksi dalam pernyataan polisi tentang penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News