Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi karena Mempekerjakan Anak sebagai LC

Sabtu, 24 Juni 2023 – 13:00 WIB
Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi karena Mempekerjakan Anak sebagai LC - JPNN.com Jogja
Polres Bantul ungkap kasus TPPO. Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Seorang pria berinisial AN (40), asal Tegal, Jawa Tengah ditahan pihak kepolisian Bantul. 

Pelaku ditahan lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di rumah karaoke kawasan Parangtritis.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi ke tempat-tempat karaoke.

"Ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry, Rabu (21/6).

Menurutnya, korban anak di bawah umur itu telah bekerja sekitar empat bulan.

Ia mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka.

Pasalnya, korban direkrut melalui media sosial seperti Facebook. 

"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe, tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," katanya. (mcr25/jpnn)

Polisi mengamankan AN (40) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai LC di tempat karaoke.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia