Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi karena Mempekerjakan Anak sebagai LC
jogja.jpnn.com, BANTUL - Seorang pria berinisial AN (40), asal Tegal, Jawa Tengah ditahan pihak kepolisian Bantul.
Pelaku ditahan lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di rumah karaoke kawasan Parangtritis.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi ke tempat-tempat karaoke.
"Ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry, Rabu (21/6).
Menurutnya, korban anak di bawah umur itu telah bekerja sekitar empat bulan.
Ia mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka.
Baca Juga:
Pasalnya, korban direkrut melalui media sosial seperti Facebook.
"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe, tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," katanya. (mcr25/jpnn)
Polisi mengamankan AN (40) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai LC di tempat karaoke.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News