Cekcok di Jalan, Pria Ini Aniaya Korban dengan Pedang
Kamis, 17 Agustus 2023 – 09:41 WIB

Ungkap kasus penganiayaan menggunakan pedang oleh Polresta Yogyakarta pada Rabu (16/8). Foto: Humas Polresta Yogyakarta
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Kabupaten Sleman diamankan polisi karena melakukan penganiayaan menggunakan pedang.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News