Kesal Dijelek-jelekkan Korban, Perempuan Ini Aniaya ABG di Kamar Kostel
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang perempuan berinisial RK (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dia diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap EG (17) warga Umbulharjo.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada mengatakan penganiayaan ini terjadi pada Jumat (13/1).
Pelaku ini diamankan di indekos pada 24 Februari 2023.
“Jadi, setelah kami tangkap pelaku langsung kami tahan karena dari hasil penyidikan ada bukti yang kuat,” kata Kasat Reskrim AKP Archy, Selasa (28/2).
Penganiayaan sendiri terjadi di sebuah kamar kostel di Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
"Adapun motif penganiayaan ini karena pelaku merasa kesal telah dijelek-jelekkan oleh korban," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsidair pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ABG di sebuah kamar kostel.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News