Lihai Membuat Sertifikat Palsu Vaksin Covid-19, Warga Pontianak Ini Ditangkap Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap oleh anggota Polresta Yogyakarta karena terlibat dalam aksi pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.
Pria berinisial AA (27) itu adalah pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat. Dia lihai membuat sertifikat palsu vaksin Covid-19 yang terhubung ke aplikasi PeduliLindungi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengatakan AA mengaku dia bisa menyediakan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus ada penyunyikan vaksin.
Menurut Archye, terduga pelaku menjual jasanya dengan harga yang bervariasi, mulai dari pemalsuan sertifikat vaksin pertama Rp 300 ribu, vaksin kedua Rp 300 ribu, vaksin booster Rp 400 ribu.
"Kemudian, tembak paket vaksin kesatu dan kedua Rp 500 ribu, yang terakhir tembak vaksin lengkap seharga Rp 800 ribu," kata Archye saat jumpa pers di Yogyakarta, Rabu (22/2).
Dalam aksinya, AA akan meminta pemesan sertifikat palsu mengirimkan KTP dan nomor HP aktif yang nantinya akan diinput.
Archye mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada 10 Desember 2022 yang ditindaklanjuti Polresta Yogyakarta dengan melakukan patroli cyber.
Dari hasil patroli dunia maya itu, polisi menemukan satu akun Facebook yang menawarkan jasa terkait pengisian data vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa suntik vaksin.
Seorang warga Pontianak diciduk oleh anggota Polresta Yogyakarta karena diduga membuat sertifikat palsu Vaksin Covid-19 yang terhubung ke PeduliLindungi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News