Lihai Membuat Sertifikat Palsu Vaksin Covid-19, Warga Pontianak Ini Ditangkap Polisi
Berbekal informasi yang dihimpun, jajaran Polresta Yogyakarta kemudian memburu pemilik akun medsos tersebut ke wilayah Kalimantan Barat dan menangkap AA di kediamannya di Pontianak Barat, Provinsi Kalbar pada 24 Januari 2023.
Sejumlah barang bukti milik AA yang disita antara lain satu unit laptop, kartu ATM, serta alat komunikasi. Selain itu, beberapa akun medsos milik AA juga ikut diamankan.
Terduga pelaku AA yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku aksinya telah dilakukan sejak Juni 2022 dan selama rentang itu telah melayani 200 klien dari berbagai wilayah di DIY dengan nilai keuntungan mencapai lebih dari Rp 40 juta.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 atau Pasal 30 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 KUHP dengan hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang warga Pontianak diciduk oleh anggota Polresta Yogyakarta karena diduga membuat sertifikat palsu Vaksin Covid-19 yang terhubung ke PeduliLindungi.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News