2 Pengedar Narkoba di Bantul Dibekuk Polisi, 969 Gram Ganja Disita
jogja.jpnn.com, BANTUL - Dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk polisi.
Mereka adalah DS warga Samigaluh Kulonprogo dan INR warga Jetis Yogyakarta.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kedua pelaku adalah jaringan pengedar ganja dan obat-obat berbahaya yang sudah lama beroperasi di Bantul, khususnya di wilayah Kasihan.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Keduanya dibekuk di Kasihan pada 30 Januari 2023.
"Pertama, kami amankan barang bukti paket narkotika jenis ganja dengan total 969 gram dari saudara DS, kemudian di tempat yang sama kami amankan saudara INR dengan barang bukti obat berbahaya pil sapi sebanyak empat plastik klip bening dan 608 butir pil warna putih berlambang Y," katanya.
Barang bukti ganja dan obat berbahaya tersebut dibawa ke Polres Bantul beserta dua terduga. Selanjutnya dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut.
"Pelaku mendapatkan barang dari kenalannya berinisial RS di daerah Gayo Lues, Aceh. Kami lalu menyelidiki dan benar yang bersangkutan mendapatkan barang dari Aceh dengan sistem pemesanan online yang pengirimannya melalui ekspedisi," katanya.
Dari informasi tersebut, Kapolres lantas memerintahkan anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Wakapolres untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dengan berangkat ke Aceh Nangroe Darussalam.
Anggota Polres Bantul menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kasihan. Mereka mendapatkan barang haram itu dari Aceh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News