Juru Parkir di Jogja Ditahan Polisi karena Penyalahgunaan Narkotika
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang juru parkir di Yogyakarta diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pria berinisial IY (25) ini ditangkap polisi di Banguntapan, Bantul.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio mengatakan pelaku diduga menyalahgunakan narkotika golongan satu.
"Telah melakukan penangkapan terhadap IY karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis," katanya, Jumat (17/2).
Rokok yang diamankan tersebut memiliki berat kurang lebih 0,5 gram.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga puntung rokok tembakau sintesis yang dibungkus kertas.
Baca Juga:
"Ditemukan juga satu lembar bukti transfer dan satu buah ponsel pintar saat penggeledahan," kata Probo.
Juru parkir tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar. (mcr25/jpnn)
Seorang pria asal Jogja ini diamankan polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News