Juru Parkir di Jogja Ditahan Polisi karena Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 20 Februari 2023 – 13:40 WIB
Juru Parkir di Jogja Ditahan Polisi karena Penyalahgunaan Narkotika  - JPNN.com Jogja
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan juru parkir terkait penyalahgunaan narkotika golongan satu. Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang juru parkir di Yogyakarta diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pria berinisial IY (25) ini ditangkap polisi di Banguntapan, Bantul.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio mengatakan pelaku diduga menyalahgunakan narkotika golongan satu.

"Telah melakukan penangkapan terhadap IY karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis," katanya, Jumat (17/2).

Rokok yang diamankan tersebut memiliki berat kurang lebih 0,5 gram.

Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga puntung rokok tembakau sintesis yang dibungkus kertas.

"Ditemukan juga satu lembar bukti transfer dan satu buah ponsel pintar saat penggeledahan," kata Probo.

Juru parkir tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar. (mcr25/jpnn)

Seorang pria asal Jogja ini diamankan polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News