2 Persen Penduduk DIY Pencandu Narkoba, yang Mau Rehabilitasi Dijamin Bebas Jeratan Hukum

Senin, 25 Juli 2022 – 09:40 WIB
2 Persen Penduduk DIY Pencandu Narkoba, yang Mau Rehabilitasi Dijamin Bebas Jeratan Hukum - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kampanye anti penyalahgunaan narkoba. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pengguna narkoba untuk merehabilitasi diri agar bisa segera pulih dari ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.

Berdasarkan data periodik 2019, BNN DIY mencatat prevelensi pengguna narkoba di Yogyakarta mencapai 18.082 orang atau 2,30 persen dari jumlah penduduk di DIY.

Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari mengatakan para pencandu narkoba itu akan mendapat perlindungan hukum jika bersedia secara sukarela mendaftarkan diri untuk menjalani rehabilitasi.

"Jika dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi, ya, akan kami rehabilitasi. Bukan untuk data penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin," ujar Windy Elfasari.

Selama Triwulan I Tahun 2022, kata Windy, ada 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.

Dari ratusan pengguna narkoba itu, 557 di antaranya mengakses layanan rehabilitasi milik mitra BNN dengan jumlah terbanyak di Kota Yogyakarta dan 87 lainnya di klinik milik BNN di DIY.

Windy mengatakan bahwa keluarga memegang peranan penting agar para pencandu bisa mengakses layanan rehabilitasi.

"Memang, biasanya mereka didorong keluarga supaya mencari rehabilitasi," kata dia.

Jumlah pencandu narkoba di DIY mencapai 2 persen dari total penduduk. BNN DIY mendorong pencandu untuk merehabilitasi diri.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News