Simpan Barang Terlarang, Warga Bantul Ini Dicokok BNN
jogja.jpnn.com, BANTUL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Jumat (10/6).
Pengungkapan ini sebagai wujud dari upaya BNN Bantul dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Bantul Arifin Munajah mengatakan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan warga dan langsung melaporkannya kepada petugas.
"Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku pada 7 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 WIB," jelasnya.
Pelaku sendiri merupakan warga Trirenggo yang diamankan petugas di kediamannya.
"Petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja," imbuhnya.
Baca Juga:
Kepala BNN Provinsi DIY Andi Fairan mengapresiasi kinerja BNN Bantul yang mengungkap kasus ini sehingga menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Saya terus memberikan dukungan dan dorongan kepada BNN Bantul agar tetap berkomitmen untuk memerangi narkoba dan nantinya dapat mewujudkan Bantul Bersih dari narkoba," kata Andi. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Trirenggo, Bantul diamankan petugas BNN lantaran menyimpan barang terlarang.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News