Ada Tempat Baru untuk Merehabilitasi Pencandu Narkoba di Gunungkidul
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Pencandu narkoba di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini bisa memanfaatkan tempat baru di RSUD Wonosari untuk merehabilitasi diri dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
RSUD Wonosari kini memiliki ruang khusus untuk merehabilitasi para pencandu narkoba.
Pembangunan ruang rehabilitasi itu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
????Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Guntur Triyono mengatakan tempat rehabilitasi ini penting untuk dibangun demi menyelamatkan gerenasi muda di Indonesia.
Menurut Guntur, rehabilitasi adalah cara yang tepat untuk memulihkan pengguna narkotika dari ketergantungan, baik dari sisi kesehatan maupun sisi psikis atau mentalnya.
"Lewat peraturan tersebut, pecandu dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Katarina Endang Sawestri mengatakan program rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum humanis.
Selain itu, juga prinsip keadilan restoratif yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung RI.
RSUD Wonosari dan Kejari Gunungkidul membangun ruang rehabilitasi pencandu narkoba. Masyarakat bisa memanfaatkan ruangan tersebut untuk rehabilitasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News