Waspada Modus Kejahatan Mengganjal Mesin ATM

Senin, 21 Agustus 2023 – 18:47 WIB
Waspada Modus Kejahatan Mengganjal Mesin ATM - JPNN.com Jogja
Konferensi pers pengungkapan kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM. Foto: Antara

"Tersangka bersama temannya melakukan aksi ganjal mesin ATM di wilayah Yogyakarta dengan alasan karena banyak orang perantauan. Dalam melancarkan aksinya mereka berlima menggunakan sepeda motor tiga unit," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Michael, tersangka sudah mendapatkan uang bagi hasil Rp 4,6 juta setelah beraksi di Parangktritis dan Kota Yogyakarta.

Dari tangan tersangka, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, barang bukti hasil kejahatan berupa kartu ATM salah satu bank yang jumlahnya lebih dari 10 kartu, plastik mika bening yang digunakan untuk ganjal ATM, dan flashdisk warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Kapolres Bantul mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi di ATM. Selalu memperhatikan dan membiasakan untuk mengecek tempat tombol pin sebelum memasukkan kartu ATM.

"Dicek ada tidak kamera yang ditempel. Jika itu terganjal, jangan buru-buru bingung, bisa dilihat di mulut tempat memasukkan kartu. Jangan percaya sama orang lain. Hubungi saja nomor hotline di ATM untuk memblokir dahulu dan laporkan kepada petugas atau kepolisian sekitar TKP," katanya. (antara/jpnn)

Warga Jogja diminta mewaspadai modus kejahatan pencurian dengan mengganjal mesin ATM. Seorang terduga pelaku sudah ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News