Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis Akan Ditata Pemkab Bantul

Kamis, 31 Agustus 2023 – 09:15 WIB
Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis Akan Ditata Pemkab Bantul - JPNN.com Jogja
Kawasan tempat wisata Gumuk Pasir di Parangtritis, Bantul. Foto: Instagram/pemkab bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Kawasan gumuk pasir yang selama ini menjadi salah satu ikon destinasi pariwisata di Parangktritis, akan ditata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan saat ini mereka tengah menyusun konsep penataan kawasan gumuk pasir untuk melestarikan objek wisata itu.

"Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis memang akan secara bertahap dilakukan penataan dalam rangka untuk melestarikan karena sekarang ini dianggap relatif ada kerusakan," katanya pada Rabu (30/8).

Heru mengatakan Dinas Pariwisata akan menggandeng beberapa pihak terkait untuk bersama-sama menyusun konsep penataan kawasan gumuk pasir.

Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian adalah terhambatnya pasir dari pantai yang tidak bisa naik ke kawasan gumuk karena terhalang pohon-pohon.

"Kedua, aktivitas jip wisata yang dinilai kurang pas jika melalui zona inti gumuk pasir sehingga masuk dalam identifikasi dan rencananya ada sosialisasi untuk memantapkan kegiatan penataan kawasan gumuk pasir ke depan," ujarnya.

Salah satu poin yang akan diatur adalah larangan pendirian bangunan permanen yang bisa menghalangi pasir pantai naik ke kawasan gumuk pasir.

"Jadi, spot wisata, gazebo dan sebagainya itu harus dalam jarak yang diatur dan memungkinkan. Jika dibangun sebuah gedung permanen tidak memungkinkan, hanya ada spot-spot itu pun di pinggir-pinggir," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bantul akan menata kawasan Gumuk Pasir di Parangtritis agar kondisi alaminya tetap terjaga.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia