Anggota Dewan Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Tata Ruang di Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan tata ruang dan wilayah di Kota Yogyakarta.
Menurut kader PDI Perjuangan tersebut, dengan disiplin mematuhi aturan tersebut akan berdampak pada lingkungan dan kualitas hidup.
"Dalam ketentuan Raperda RTRW DIY 2023-2024 ada sanksi pidana bagi semua pelanggar," katanya, Jumat (8/9).
Eko menekankan pentingnya tidak membuang sampah sembarangan, mengendalikan penggunaan kendaraan hingga pengguna teknologi ramah lingkungan.
"Di Yogyakarta yang perlu diperhatikan adalah PM25, partikel di udara yang bisa dihirup pernapasan. Kami tidak ingin Yogyakarta seperti Jakarta," ujarnya.
Kemudian, Eko menegaskan apabila lahan hijau yang ada jangan dipakai untuk perhotelan.
Kendati ada dilema terkait investasi dan lingkungan hidup, menurutnya, di Perda Tata Ruang diatur ketentuan tiap pembangunan harus ada 30 ruang untuk lahan hijau.
Menurut dia, jika semua tanah tertutup bangunan, akan berdampak pada kualitas air.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan tata ruang dan wilayah di Kota Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News