2 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi di Bandara Yogyakarta
Selasa, 07 November 2023 – 19:25 WIB

Rilis kasus TPPO di Polda DIY. Foto: Antara
Mereka juga dijerat Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan TPPO tersebut. (antara/jpnn)
Anggota Polda DIY dan petugas imigrasi Yogyakarta mengagalkan rencana pemberangkatan dua calon pekerja migran yang tidak memenuhi prosedur.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News