2 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi di Bandara Yogyakarta
"Hasil investigasi menunjukkan bahwa NA diketahui menampung calon PMI, memberangkatkan, dan mencari orang yang akan mempekerjakan korban di Qatar," kata Panungko.
Namun, tanggung jawab JN adalah menemukan calon PMI, menyediakan sponsor, dan membuat paspor mereka.
Para tersangka berusaha meyakinkan korbannya bahwa mereka dapat dengan cepat memberangkatkan calon PMI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Selain itu, tersangka juga memberikan "uang sponsor" sebesar Rp 10 juta kepada korban yang kemudian digunakan korban untuk membantu orang tuanya dan sebagian untuk mengurus perlengkapan seperti paspor.
"Tentunya PMI ilegal tidak terdaftar di dalam sistem. Kadang-kadang mereka akan dipekerjakan tidak sesuai dengan janji atau tidak layak untuk bekerja di luar negeri," ujar dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan petugas imigrasi di YIA mencurigai rencana keberangkatan para calon PMI ilegal itu. Mereka ditunda karena ketidaksesuaian antara dokumen dan keterangan saat diwawancara.
"Visanya bekerja, tetapi dia mengakunya untuk wisata," ujar dia.
Atas perbuatannya, NA dan JN dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Anggota Polda DIY dan petugas imigrasi Yogyakarta mengagalkan rencana pemberangkatan dua calon pekerja migran yang tidak memenuhi prosedur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News