2 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi di Bandara Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NA (32) dan JN (59) ditangkap oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta karena mengirimkan calon pekerja migran ke Qatar.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan kedua tersangka itu ingin memberangkatkan calon pekerja migran tanpa prosedur yang benar.
"Setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri setelah sampai ke negara tujuan, tersangka akan mendapatkan fee," kata Panungko saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/11).
Panungko mengatakan aksi NA, warga Jakarta Timur dan JN warga Jawa Barat terungkap setelah mereka berencana memberangkatkan dua korban melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo pada 21 Oktober 2023.
Tersangka awalnya mengatakan bahwa dua korban itu akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Qatar melalui proses yang cepat.
Namun, rencana pemberangkatan itu digagalkan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY pada 21 Oktober 2023 setelah menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan tiga orang dewasa berinisial NS, RN, dan NA, bersama dengan satu anak NA berusia enam tahun.
Mereka adalah calon penumpang pesawat dari salah satu maskapai penerbangan ke Singapura sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), tetapi mereka tidak memiliki dokumen yang sah.
Setelah diperiksa, NA ditetapkan sebagai tersangka. Pada 2 November 2023, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka lain berinisial JN (59).
Anggota Polda DIY dan petugas imigrasi Yogyakarta mengagalkan rencana pemberangkatan dua calon pekerja migran yang tidak memenuhi prosedur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News