Juru Parkir Liar di Jogja Ditertibkan, Pengendara Diimbau Patuhi Aturan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua juru parkir ditindak petugas karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.
Kegiatan penertiban ini merupakan kolaborasi Pemkot Jogja dan Polresta Yogyakarta menjelang Idulfitri 2024.
Salah satu lokasi yang ditertibkan petugas berada di Jalan Pasar Kembang atau depan Stasiun Tugu Yogyakarta.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir.
"Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," ujarnya.
Di lokasi tersebut, menurutnya, terdapat garis marka biku-biku kuning yang melarang kendaraan diparkir.
Selanjutnya juru parkir segera akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin," katanya.
Petugas akan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan dan petugas parkir liar di Jogja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News