Dishub Kota Jogja Ancam Cabut Izin Surat Tugas Juru Parkir Nakal

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengantisipasi parkir liar menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Kota Yogyakarta diprediksi akan menjadi salah satu tujuan wisatawan akhir tahun nanti.
Untuk itu wisatawan dan masyarakat diimbau untuk lebih cermat memilih tempat parkir.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan pihaknya telah menyediakan karcis resmi sebagai dasar legalitas penyedia jasa parkir.
“Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar," kata Agus pada Rabu (29/11).
Ia menegaskan bahwa apabila juru parkir melakukan tindakan melawan hukum, maka pihaknya siap untuk bertindak.
Baca Juga:
“Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada juru parkir resmi melakukan perbuatan melawan hukum, ya, kami akan cabut surat tugasnya,” ujarnya.
Masyarakat atau wisatawan yang liburan ke Yogyakarta diminta untuk memarkir kendaraannya di kantong-kantong parkir resmi yang tersedia. (mcr25/jpnn)
Dinas Perhubungan Kota Jogja akan bertindak tegas jika menemukan juru parkir nakal.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News