Catat, Lur, Ini Tarif Parkir di Kota Yogyakarta

Rabu, 19 April 2023 – 10:09 WIB
Catat, Lur, Ini Tarif Parkir di Kota Yogyakarta - JPNN.com Jogja
Parkir di Yogyakarta. Foto: Humas Pemda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menjelang Lebaran 2023, isu tentang kenaikan tarif parkir di Kota Yogyakarta kembali mencuat.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran mengizinkan pungutan jasa parkir paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan pada tempat khusus parkir milik pemda.

Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta Dalam Menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah, juru parkir harus menggunakan karcis resmi yang telah terporporasi dan menggunakan seragam juru parkir resmi Kota Yogyakarta.

Mengacu SE itu, tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan, yaitu kawasan satu, kawasan dua, dan kawasan tiga.

Kawasan satu merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

Pada kawasan itu tarif yang ditetapkan sesuai SE, yakni tarif bus besar Rp 75.000 untuk tiga jam pertama, selebihnya setiap jamnya dikenai tarif Rp 25.000.

Untuk bus sedang tarif tiga jam pertama Rp 50.000, selebihnya Rp 15.000 setiap jam. Tarif parkir mobil, dua jam pertama Rp 5.000, selebihnya Rp 2.500, sedangkan motor tarif dua jam pertama Rp 2.000, selebihnya Rp 1.500 tiap jam.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan keputusan menaikkan tarif parkir tidak bisa sembarangan.

Bagi Anda yang hendak berlibur ke Kota Yogyakarta menggunakan kendaraan pribadi, wajib tahu tarif parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia