Catat, Lur, Ini Tarif Parkir di Kota Yogyakarta

Keputusan itu, kata dia, wajib memperhatikan beberapa hal, di antaranya daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan.
Ia juga meminta pengelola parkir memasang informasi tarif parkir secara transparan kepada calon pengguna jasa.
"Menginformasikan tarifnya, sehingga masyarakat yang memilih. Masyarakat jangan dijebak," kata dia.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan informasi tarif parkir wajib disampaikan agar pengguna jasa tempat parkir tahu berapa besaran yang harus mereka bayar.
"Kami sudah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pengelola TKP swasta. Mereka wajib menyediakan karcis serta memasang informasi tarif sehingga masyarakat mendapat kejelasan sejak awal,” kata Aziz pada Senin (17/4).
Menurut Aziz, ketentuan mengenai karcis dan informasi tarif tersebut dilakukan karena TKP swasta dapat menerapkan tarif maksimal lima kali lipat dibanding tarif parkir yang berlaku di TKP yang dikelola pemerintah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2020. Jadi, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif parkir saat Lebaran karena memang sudah ada aturannya,” katanya. (antara/jpnn)
Bagi Anda yang hendak berlibur ke Kota Yogyakarta menggunakan kendaraan pribadi, wajib tahu tarif parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News