Jangan Menerbangkan Balon Udara Sembarangan, Bisa Terancam Pidana 3 Tahun
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara.
Imbauan tersebut buntut dari balon udara yang mendarat di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta pada Rabu (17/4) kemarin.
Menurut AKBP Nunuk, peristiwa tersebut berpotensi menganggu penerbangan dan mengakibatkan kerusakan.
Ia menyebut penerbangan balon udara adalah tindakan ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 421 tentang Penerbangan.
"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya, Sabtu (20/4).
AKBP Nunuk menegaskan penerbangan balon udara memiliki ketentuan khusus serta perizinan ke pihak terkait.
Baca Juga:
"Kalau ada masyarakat yang akan menerabangkan balon udara, wajib melaporkan ke pemda, kepolisian atau kantor otoritas bandar udara," ujarnya.
Pihaknya terus meningkatkan monitoring di masyarakat agar peristiwa sebelumnya tidak terulang. (mcr25/jpnn)
Masyarakat kudu mengetahui ketentuan menerbangkan balon udara agar tidak dicekal polisi. Ada ancaman pidana selama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News