Polisi Minta Konsumen Laporkan DC yang Menggunakan Cara Kekerasan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keributan antara pemilik kendaraan dan debt collector (DC) masih kerap sekali terjadi.
Merespons peristiwa yang sempat viral di Jogja, Polres Bantul mengimbau masyarakat atau konsumen untuk melapor kepada polisi.
Kasihumas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan DC dapat dilaporkan apabila tindakan mereka melampaui batas serta melanggar hukum.
"Konsumen bisa melaporkan kepada polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik dan sebagainya," kata AKP Jeffry, Senin (13/5).
AKP Jeffry menjelaskan bahwa DC tidak boleh mengancam, melakukan tindakan kekerasan dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
DC yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Baca Juga:
Kemudian, konsumen juga berhak meminta melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi, surat tugas, bukti debitur wanprestasi hingga salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.
"Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih utang karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute," katanya. (mcr25/jpnn)
Polres Bantul mengimbau konsumen untuk melaporkan debt collector yang menggunakan cara-cara ini saat menagih.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News