Debt Collector di Jogja Meresahkan, Konsumen Mengadu ke LKY

Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:00 WIB
Debt Collector di Jogja Meresahkan, Konsumen Mengadu ke LKY - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Debt collector. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Konsumen kredit kendaraan bermotor di Jogja mengeluhkan maraknya aksi penarikan paksa dari para penagih utang atau debt collector.

Mereka pun mengadu ke Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY).

Ketua LKY Saktyarini Hastuti mengatakan kasus penarikan kendaraan bermotor masih marak terjadi di Jogja.

Tahun lalu, pengaduan mengenai kasus kredit kendaraan bermotor atau leasing yang berujung penarikan paksa tercatat sebanyak delapan kasus dari 29 pengaduan konsumen yang diterima.

Sejak Januari 2022 hingga Juli 2022, LKY kembali menerima tiga pengaduan terkait kasus serupa.

"Tidak hanya motor (sepeda motor), ada juga mobil yang ditarik paksa," kata dia.

Tutik mengatakan penarikan paksa dari lembaga pembiayaan tidak seharusnya terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan kreditur tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek seperti kendaraan secara sepihak.

Hal itu diatur dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa debt collector harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.

Konsumen kredit kendaraan bermotor di Jogja mengeluhkan aksi para debt collector yang meresahkan karena sering menarik paksa kendaraan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News