Debt Collector di Jogja Meresahkan, Konsumen Mengadu ke LKY

Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:00 WIB
Debt Collector di Jogja Meresahkan, Konsumen Mengadu ke LKY - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Debt collector. Foto: Antara

"Tidak boleh tiba-tiba menarik paksa di jalan raya atau datang ke rumah lalu mengambil kendaraan. Itu sudah perampasan kalau kayak gitu," ujar dia.

Berdasarkan laporan dari konsumen, menurut dia, beberapa perusahaan leasing di Yogyakarta membebankan biaya penarikan jika konsumen ingin mengambil kembali kendaraan yang disita.

"Biaya penarikan ada yang sampai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Itu di luar cicilan. Itu kan mengada-ada," ucap Saktyarini.

Terkait pengaduan itu, menurut dia, sebagian sudah selesai dan berakhir melalui mediasi dan ada yang masih dalam proses.

"Kalau tidak selesai di mediasi ya bisa sampai ke pengadilan," katanya.

Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menertibkan lembaga pembiayaan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan dalam penagihan.

"Apalagi (perusahaan) yang diadukan itu rata-rata legal," kata dia.

Saktyarini menilai masih banyaknya kasus perampasan terkait kredit kendaraan bermotor di DIY, antara lain karena tidak sedikit konsumen yang terjebak dengan iming-iming uang muka ringan beserta proses yang mudah.

Konsumen kredit kendaraan bermotor di Jogja mengeluhkan aksi para debt collector yang meresahkan karena sering menarik paksa kendaraan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News