LKY Desak KPPU Selidiki Kartel Minyak Goreng, Subsidi Harus Tepat Sasaran

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit.
Isu tentang mafia minyak goreng mencuat setelah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan ada pihak-pihak yang sengaja tidak ingin patuh pada peraturan pemerintah tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak (HET) goreng.
Hal itu membuat pemerintah harus merevisi kembali kebijakan tentang HET. Anehnya, ketersediaan mintak goreng di pasar kembali melimpah.
Ketua LKY Saktya Rini Hastuti meminta KPPU untuk memastikan bahwa ada persaingan usaha yang sehat sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Jika ditemukan ada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan atau ketetapan yang diambil oleh pemerintah, harus ada sanksi yang diberikan.
"Law enforcement (penegakan hukum) harus diberlakukan dalam tata niaga minyak goreng maupun CPO," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, LKY juga meminta pemerintah memastikan bahwa subsidi minyak goreng curah yang ditetapkan dengan HET Rp 14.000 per liter tepat sasaran.
"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah. Apalagi ada praktik memborong minyak goreng non premium yang harganya jauh lebih murah," kata Hastuti.
KPPU didesak agar segera menelusuri adanya dugaan kartel dalam bisnis minyak goreng. LKY meminta pemerintah melindungi hak masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News