80.000 Benih Bening Lobster Ingin Diselundupkan Lewat YIA
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 80.000 benih bening lobster ingin diselundupkan oleh orang tak dikenal melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Rencana itu digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan AVSEC AP 1 Yogyakarta International Airport pada Selasa (14/5).
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani mengatakan benih bening lobster yang dikemas dalam dua koper berisi 40 kantong itu rencananya akan diterbangkan ke Kuala Lumpur.
Namun, tim berhasil mengagalkan keberangkatan benih bening lobster itu pada pukul 17.30 WIB.
Menurut Ina, pemilik benih bening lobster itu belum diketahui identitasnya.
"BBL tersebut akan diselundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. BBL kami amankan karena tidak ada pemiliknya," kata Ina Soelistyani.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih di harga Rp 20 ribu, nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp 1,6 miliar," kata Ina.
Orang tidak dikenal berencana menyelundupkan 80.000 benih bening lobster melaui bandara Internasional Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News