Begini Aturan Takbir Keliling di Bantul, Wajib Dipatuhi
![Begini Aturan Takbir Keliling di Bantul, Wajib Dipatuhi - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/beritafoto/watermark/20140727_232110/232110_967505_IMG_8576.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul menggelar audiensi panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system.
Pihak-pihak tersebut berkomitmen menjaga kondusifitas malam Iduladha 1445 H.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta menegaskan pihaknya tidak membatasi pelaksanaan takbir keliling, tetapi untuk menghindari kesan negatif di kemudian hari.
"Karena pengalaman tahun lalu terutama pada malam takbiran kami lihat banyak kejadian-kejadian akibat adanya provokasi yang disebabkan antara lain penggunaan speaker terlalu keras," katanya, Selasa (11/6).
Penggunaan speaker yang menimbulkan suara besar tersebut menurut kapolres berdampak pada adanya laporan kaca rumah warga yang pecah.
"Ironisnya banyak juga yang mengonsumsi alkohol, terutama anak-anak muda" katanya.
Ia memberikan lampu hijau takbir keliling di Kabupaten Bantul dengan persyaratan dalam surat edaran.
Dalam aturannya, pelaksanaan takbir keliling hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB.
Polres Bantul menyampaikan sejumlah aturan dalam pelaksanaan malam takbiran di wilayah hukumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News