Pakar Hukum UWM Sebut Peluang Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur di Praperadilan
![Pakar Hukum UWM Sebut Peluang Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur di Praperadilan - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/27/petugas-kepolisian-menggiring-pegi-setiawan-tengah-tersangka-sz3d.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pakar Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Hartanto menyoroti sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rezky, Pegi Setiawan.
Hartanto menjelaskan bahwa praperadilan ini krusial kaitannya dengan KUHAP dan UU HAM.
Sidang praperadilan Pegi yang dijadwalkan digelar Senin (24/6) di PN Bandung batal karena termohon, yaitu Polda Jawa Barat tidak hadir.
"Kalau termohon tidak hadir, ya, tetap sidang dapat diagendakan berikutnya tanpa kehadiran termohon," kata Hartanto.
Dosen mata kuliah hukum pidana tersebut mengungkapkan peluang status tersangka Pegi gugur di praperadilan.
"Status tersangka Pegi bisa gugur bisa tidak, tinggal dikabulkan apa tidak oleh majelis hakim. Jika dikabulkan, ya, gugur," katanya.
Dalam sidang praperadilan, termohon setidaknya membawa dua alat bukti.
"Masalahnya jikapun termohon kalah, ia dapat menetapkan menjadi tersangka kembali jika dapat mengajukan dua alat bukti lain yang berbeda," katanya.
Pakar Hukum Universitas Widya Mataram mengungkap peluang status tersangka Pegi Setiawan digugurkan di praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News