127 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus TPPO di Jogja
Menurut Yani, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di DIY sebagai langkah preventif dari tindak pidana perdagangan orang.
"Imigrasi mempunyai peran di sini karena setiap WNI yang akan ke luar negeri harus melalui pemeriksaan," kata dia.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengimbau seluruh masyarakat di DIY yang akan bekerja di luar negeri untuk dapat mengurus segala sesuatu sesuai prosedur.
Menurut dia, tidak hanya terbatas pada kerja, modus perdagangan manusia juga dapat dilakukan dengan magang.
"Jangan sampai keluarga kita menjadi korban karena tergiur iming-iming proses cepat, gaji tinggi, tetapi pada akhirnya menyesal karena tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Agung. (antara/jpnn)
Pihak berwenang di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mencegah 127 orang yang ingin bepergian ke luar negeri karean diduga menjadi korban TPPO.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News