Turis Asal Maroko Ini Ditangkap Petugas Imigrasi Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang turis asal Maroko ditangkap oleh anggota Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkum DIY Muhammad Akmal mengatakan warga negara asing (WNA) itu overstay di Jogja sekitar enam bulan.
“Kami ingin menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Yogyakarta,” kata dia pada Senin (23/12).
Akmal memastikan bahwa WNA tersebut ditangkap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut dia, operasi terkait izin tinggal WNA merupakan bagian dari pengawasan rutin.
Operasi tersebut digelar di wilayah Sleman setelah pihak keimigrasian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut.
WNA asal Maroko tersebut kemudian dibawah ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA asal Maroko tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seorang WNA asal Maroko ditangkap oleh petugas Imigrasi Yogyakarta karena overstay lebih dari enam bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News