127 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus TPPO di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejak Januari 2024 sudah ada 127 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DOY) M. Yani Firdaus.
Menurut dia, 127 orang itu tidak memenuhi syarat untuk bepergian ke luar negeri dan terindikasi menjadi korban TPPO.
"Itu adalah salah satu upaya Imigrasi mencegah perdagangan manusia karena tidak menggunakan prosedur yang sesuai aturan," kata Yani.
Menurut dia, setiap dugaan kasus TPPO yang terendus melalui YIA saat ini sedang ditangani oleh Polres Kulon Progo karena masuk dalam ranah pidana.
"Itu adalah contoh bahwa perdagangan manusia ada di sekitar kita. Masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran sehingga tidak terjebak dalam iming-iming," tutur Yani.
Yani mengatakan bahwa modus TPPO biasanya berwujud penawaran kerja dengan gaji tinggi di luar negeri, tetapi tanpa prosedur yang jelas.
"Jangan pernah percaya. Itu adalah salah satu indikasi modus perdagangan manusia," kata dia.
Pihak berwenang di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mencegah 127 orang yang ingin bepergian ke luar negeri karean diduga menjadi korban TPPO.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News