Turis Asal Maroko Ini Ditangkap Petugas Imigrasi Yogyakarta
WNA yang overstay di Indonesia akan dikenakan sanksi yang bervariasi tergantung pada lamanya mereka melebihi masa izin tinggal.
Jika WNA telah overstay lebih dari 60 hari, biasanya akan langsung dikenakan sanksi berupa deportasi. Yang bersangkutan juga dilarang masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa operasi serupa dipastikan bakal terus digiatkan, terutama menjelang masa libur akhir tahun karena jumlah wisatawan asing ke Yogyakarta cenderung meningkat.
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum," ujar dia.
Agung pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib di wilayah DIY yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.
Dengan tindakan tegas semacam itu, Agung berharap memberikan pesan kuat kepada WNA lainnya untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
Selain itu, Agung berharap masyarakat makin memahami pentingnya melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang melibatkan WNA kepada pihak berwenang.
"Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci sukses pengawasan keimigrasian. Kami akan terus berkomitmen menjaga Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman dan istimewa bagi seluruh warganya maupun para tamu asing," ucap Agung. (antara/jpnn)
Seorang WNA asal Maroko ditangkap oleh petugas Imigrasi Yogyakarta karena overstay lebih dari enam bulan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News